Dugaan Peredaran Kayu Ilegal dari Tebidah Menuju Sintang Lewat Jalur Sungai
Beritailegal.id, Melawi, Kalimantan Barat – Jumat, 13 Maret 2026, Aktivitas peredaran kayu yang diduga ilegal kembali terpantau terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Tebidah, Kabupaten Sintang, dan diangkut melalui jalur sungai menggunakan rakit kayu yang ditarik serta didorong oleh sebuah speedboat bermesin 15 PK.
Kayu-kayu tersebut diketahui melewati aliran Sungai Kayan yang kemudian tembus menuju jalur Sungai Melawi, dengan tujuan akhir diduga menuju Kabupaten Sintang. Modus pengangkutan dilakukan dengan cara merakit batang-batang kayu menjadi satu rangkaian panjang di atas air, kemudian digandeng menggunakan speedboat bermesin 15 PK.
Saat awak media melakukan wawancara di lokasi, tiga orang pekerja yang berada di rakit kayu tersebut, yakni Agus, Ruben, dan Alex, memberikan keterangan terkait aktivitas tersebut.
“Kayu ini punya bos Sudar dari Kayan. Nanti mau dibawa ke Kabupaten Sintang. Jumlahnya kurang lebih sekitar empat ratus batang, Bang,” ungkap Agus kepada awak media saat diwawancarai di lokasi.
Menurut keterangan para pekerja, kayu yang diangkut tersebut merupakan jenis kayu kelas dua, seperti meranti dan keladan, yang disusun menjadi rakit panjang untuk memudahkan pengangkutan melalui jalur sungai.
Jika diakumulasikan, jumlah kayu sekitar 400 batang tersebut diperkirakan setara dengan muatan dua truk besar. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar yang terorganisir.
Hasil investigasi di lapangan juga mengindikasikan bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah Tebidah, Kabupaten Sintang. Pengangkutan menggunakan rakit kayu yang didorong atau ditarik oleh speedboat 15 PK disebut sebagai salah satu modus yang kerap digunakan agar mudah melewati jalur sungai tanpa terlalu mencolok.
Selain itu, keterangan dari masyarakat setempat yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan bahwa Sudar merupakan pemain lama dalam aktivitas perdagangan kayu olahan dari wilayah Tebidah menuju Sintang.
“Sudar memang sudah lama dikenal sebagai pemain kayu besar dari Tebidah ke Sintang,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Wilayah Tebidah sendiri disebut-sebut menjadi salah satu lokasi penampungan hasil pembalakan liar sebelum kayu-kayu tersebut didistribusikan ke daerah lain melalui jalur sungai.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Menyikapi temuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Desakan juga disampaikan kepada pihak Gakkum KLHK, Polhut, serta Polda Kalimantan Barat agar segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Langkah tegas dari pihak berwenang dinilai sangat diperlukan untuk menghentikan praktik pembalakan liar yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan di Kalimantan Barat.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan para pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Tim Investigasi





