Pengisian BBM Menggunakan Dump Truck di SPBU 64.786.18 Disorot

Beritailegal.id, Sintang, Kalbar. Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan kendaraan jenis dump truck di SPBU 64.786.18 menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima Beritailegal.id, terlihat sebuah kendaraan besar berada di area pengisian BBM SPBU tersebut. Dokumentasi pada gambar menunjukkan waktu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 13.13 WIB, dengan lokasi yang tercantum di Jalan Lingkar Kelam, Taok, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pengisian BBM menggunakan kendaraan berkapasitas besar seperti dump truck pada dasarnya perlu mendapat perhatian, terutama apabila berkaitan dengan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat atau BBM bersubsidi. Masyarakat mempertanyakan apakah pengisian tersebut telah sesuai dengan ketentuan, prosedur pelayanan SPBU, serta peruntukan BBM yang dibeli.

Sorotan tersebut bukan serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi di lapangan dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak pengelola SPBU agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di masyarakat.

Publik juga berharap pihak terkait dapat memastikan jenis BBM yang diisi, jumlah atau volume pengisian, tujuan penggunaan BBM, serta administrasi transaksi apabila diperlukan.

Minta Klarifikasi Terbuka

Pihak pengelola SPBU 64.786.14 diharapkan memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian tersebut. Klarifikasi penting untuk memastikan pelayanan BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Jika pengisian tersebut memang merupakan transaksi yang sah dan sesuai ketentuan, maka penjelasan dari pihak SPBU diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang.

Beritailegal.id akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

 

You cannot copy content of this page