Modus Pemain Kayu Gunakan Pick Up ke Kapuas Hulu Kian Marak, Warga Minta Aparat Bertindak
Beritailegal.id, Kapuas Hulu, Kalbar | 23 Juni 2026, Dugaan praktik pengangkutan kayu menuju Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan mobil pick up kembali menjadi sorotan masyarakat. Modus ini disebut semakin marak dengan memanfaatkan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut kayu dari wilayah Kabupaten Melawi.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang sopir yang dikenal dengan nama Bambang, dengan tulisan “Driver Ganteng” di bagian depan mobilnya, diduga rutin mengangkut kayu jenis belian dan mengkirai dari Melawi menuju Kapuas Hulu.
Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin. Dalam satu minggu, kendaraan tersebut disebut dapat melakukan perjalanan sebanyak tiga hingga empat kali dengan muatan kayu.
Warga berharap aparat penegak hukum, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas asal-usul kayu maupun dokumen angkut hasil hutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Pengangkutan hasil hutan kayu wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai dokumen yang sah.
Dasar Hukum
Apabila pengangkutan kayu dilakukan tanpa dokumen sah sesuai ketentuan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 16 jo. Pasal 88 ayat (1) mengenai kewajiban memiliki dokumen sah dalam pengangkutan hasil hutan kayu. Ancaman pidana bagi pelaku perorangan dapat berupa penjara 1 sampai 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
*Catatan redaksi: Informasi mengenai identitas individu dalam berita ini berasal dari keterangan yang Anda sampaikan. Untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah, sebaiknya media juga memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi sebelum dipublikasikan.*





