Diduga Kebal Hukum, Penampungan Emas Ilegal di Sokan Masih Bebas Beroperasi

Beritailegal.id, Melawi, Kalimantan Barat – 17 April 2026, Aktivitas penampungan emas ilegal yang diduga berkedok bengkel motor di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, hingga kini masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.

Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya transaksi jual beli emas yang berlangsung terang-terangan di sebuah bengkel milik oknum berinisial (R), yang berlokasi di Jalan Pantai, Pasar Sokan. Sejumlah warga terlihat keluar masuk lokasi untuk menjual emas hasil tambang.

Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut, seolah-olah kebal terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku rutin menjual emas ke lokasi tersebut.

“Di situ berani beli mahal, Bang. Makanya banyak yang jual ke dia,” ungkapnya.

Warga sekitar juga membenarkan bahwa tempat tersebut dikenal sebagai penampungan emas. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Ancaman Hukum Jelas

Berdasarkan peraturan yang berlaku:

  • Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
    Penampung emas ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
    Penambangan tanpa izin juga dikenai sanksi yang sama.
  • UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
    Jika terbukti merusak lingkungan, pelaku dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan merusak tatanan hukum serta lingkungan di wilayah Melawi.


🟢 Redaksi

You cannot copy content of this page