Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Salah Satunya Anak SB “Denny Handoko Bahar”
Beritailegal.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB dan VC. DHB diketahui merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sementara VC menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Ade Safri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga sempat menetapkan ayah dari DHB, yakni SB, sebagai pihak yang diduga terlibat setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Namun proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Penyidik menyebut penetapan tersangka terhadap DHB dan VC didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka,” lanjut Ade.
Bareskrim menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan hidup maupun keuangan negara. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari sektor pertambangan ilegal.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri disebut berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Ade.
Jerat Hukum dan UU Minerba
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
-
Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. -
Pasal 158 UU Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, para tersangka juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.





