Diduga Ada Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Sintang, Oknum Pegawai Lapas Jadi Kurir Barang Haram.
Beritailegal.id, Sintang, Kalimantan Barat – Dugaan adanya peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang kembali mencuat. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku sebagai warga binaan di dalam lapas dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.
Menurut pengakuan narasumber, biaya yang diduga harus dikeluarkan untuk memasukkan narkotika ke dalam lapas berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap kali barang masuk.
“Saya mohon nama saya jangan disebutkan karena dapat membahayakan keselamatan saya sebagai napi di dalam Lapas Kelas IIB Sintang,” ungkap narasumber.
Narasumber tersebut juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan lapas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Sehubungan dengan informasi tersebut, masyarakat berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian dapat melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan informasi tersebut tidak benar, maka hal itu juga perlu disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya informasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIB Sintang terkait informasi tersebut. Apabila terdapat hak jawab atau klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi





