Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Bauksit Aseng Tersangka Kasus IUP PT QSS
Beritalegal.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Barat. Pengusaha tambang Sudianto alias Aseng resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (21/5/2026).
Menurut penyidik, perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan izin tambang bauksit yang berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sudianto diduga berperan sebagai beneficial owner sekaligus pengendali operasional pertambangan PT QSS.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Mei 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT selaku beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief kepada wartawan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius terkait aktivitas operasional perusahaan. Meski PT QSS memiliki IUP resmi, aktivitas penambangan bauksit diduga dilakukan di luar wilayah konsesi yang tercantum dalam izin negara.
Selain itu, hasil tambang dari lokasi yang diduga ilegal disebut tetap dipasarkan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS untuk kebutuhan ekspor.
“PT QSS memperoleh IUP secara sah, namun kegiatan penambangan diduga dilakukan bukan pada lokasi yang diberikan dalam izin. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan,” ungkap Syarief.
Penyidik menduga praktik tersebut digunakan sebagai modus untuk menyamarkan asal material tambang agar seolah-olah berasal dari wilayah legal yang memiliki izin resmi.
Sementara itu, tim penyidik Jampidsus juga telah mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri distribusi hasil tambang, penggunaan dokumen ekspor, hingga kemungkinan adanya praktik pencucian asal komoditas tambang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam serta dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tambang tersebut.
Tim





