Sabung Ayam Berlangsung 5 Hari di Desa Tekalong Kapuas Hulu, Panitia Klaim “Sabung Adat”

Beritailegal.id, KAPUAS HULU – Aktivitas yang diduga perjudian sabung ayam berskala besar dilaporkan berlangsung di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan tersebut mengatasnamakan “sabung adat” dan dijadwalkan berlangsung selama lima hari mulai Kamis 14 Mei 2026.

Kegiatan disebut berlangsung secara terbuka dan menarik peserta dari sejumlah desa sekitar. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak arena dipadati penonton yang menyaksikan pertandingan ayam di malam hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu terkait verifikasi lapangan maupun langkah penindakan yang diambil.

Klaim “Sabung Adat” dan Batas Hukum

Penggunaan istilah “sabung adat” kerap muncul dalam kasus serupa di wilayah Kalimantan untuk membedakan praktik budaya dengan perjudian komersial. Namun dalam hukum positif Indonesia, unsur taruhan uang maupun barang dapat membuat kegiatan tersebut masuk kategori perjudian, terlepas dari label adat yang digunakan.

Hal ini diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
  • Pasal 303 bis KUHP yang mengatur keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
  • Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terdapat promosi, penyebaran, atau transaksi perjudian melalui media elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan seluruh bentuk perjudian pada prinsipnya dilarang di Indonesia.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pertimbangan adat atau budaya tidak menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya taruhan dan keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.

Kegiatan budaya atau tradisi yang diperbolehkan pada umumnya adalah yang tidak mengandung unsur taruhan, tidak bersifat komersial, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Durasi 5 Hari dan Tantangan Pengawasan

Durasi kegiatan yang disebut berlangsung selama lima hari menambah kompleksitas pengawasan aparat. Wilayah Kapuas Hulu yang memiliki tantangan geografis, jarak tempuh cukup jauh, dan keterbatasan akses di sejumlah daerah pedalaman dinilai sering menjadi celah berlangsungnya aktivitas ilegal.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian biasanya mengedepankan pendekatan preventif melalui koordinasi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa sebelum melakukan langkah represif. Pendekatan ini dilakukan guna menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan.

Harapan Penanganan Transparan

Masyarakat berharap aparat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan tradisi budaya tanpa unsur taruhan, atau telah masuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kejelasan status hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan publik selama kegiatan berlangsung.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polres Kapuas Hulu, Polsek Mentebah, Pemerintah Desa Tekalong, serta lembaga adat setempat untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan tersebut.

You cannot copy content of this page