Stop Sementara Hanya Sandiwara, PETI di Sirtu Tanjung Tengang Kembali Beroperasi

InShot_20260118_140437699

Beritailegal.id, Melawi – Penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sirtu, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, diduga hanya sandiwara belaka.

Fakta di lapangan menunjukkan, hampir sepekan setelah diberitakan media beritailegal.id, aktivitas PETI kini kembali berjalan, meski secara terbatas.

Pantauan di lokasi pada Sabtu, 17 Januari 2026, memperlihatkan kehadiran pekerja PETI di area yang sebelumnya disebut telah “berhenti sementara”.

Aktivitas ini sontak memicu kemarahan publik, karena berhentinya operasi PETI sebelumnya dinilai tidak lebih dari upaya mengelabui sorotan media dan publik.

Ironisnya, sumber internal menyebutkan bahwa razia gabungan Polda Kalimantan Barat telah lebih dulu bocor ke kalangan pekerja PETI.

Informasi tersebut membuat para pelaku tambang ilegal hanya menghentikan sebagian aktivitas, sembari menunggu situasi kembali aman.

“Kalau razia benar-benar tegas, mustahil mereka berani muncul lagi secepat ini.

Yang beroperasi sekarang hanya mesin tertentu, sisanya standby,” ujar sumber terpercaya di lapangan.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Melawi masih lemah dan tidak menyentuh aktor utama.

Aparat terkesan hanya menyasar pekerja kecil, sementara pemodal dan pengendali mesin seolah kebal hukum.

Aktivitas PETI di Sirtu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan.

Penggalian sirtu dan penggunaan mesin berat berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Namun fakta bahwa aktivitas ini terus berulang menunjukkan ketiadaan efek jera.

Publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar dan jajaran terkait.

Jika razia gabungan hanya berhenti pada seremonial dan bocor sebelum tindakan, maka PETI akan terus hidup, berpindah, dan kembali beroperasi begitu sorotan mereda.

Masyarakat mendesak agar aparat tidak lagi bermain simbolik, tetapi segera melakukan penindakan nyata:

  • penyitaan alat berat,
  • penetapan tersangka,
  • serta pembongkaran jaringan pemodal PETI.

Tanpa itu, slogan penegakan hukum hanyalah jargon kosong, sementara kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum terus dibiarkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kalimantan Barat maupun instansi terkait terkait kembali beroperasinya PETI di kawasan Sirtu, Desa Tanjung Tengang, Kabupaten Melawi.

#kalbar #melawi #pertambangan #emas #ilegal @Humas Polres Melawi @HUMAS POLDA KALBAR

You cannot copy content of this page