Harga Pertalite Tembus Rp. 10.700/Liter, Media Siap Audensi Dengan Pertamina
SPBU Sido Mulyo Diduga Jual BBM Pertalite di Atas HET, Media Akan Audiensi ke Pertamina Sintang
Beritailegal.Id, Sintang – Dugaan penyimpangan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Sintang. SPBU Sido Mulyo dengan nomor registrasi 64.796.001 diduga menjual BBM jenis Pertalite di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam praktik penjualannya pihak SPBU diduga menjual Pertalite kepada konsumen dengan harga Rp 10.700 per liter, lebih tinggi dari HET resmi. Kondisi ini jelas menyalahi aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak media menyatakan akan melakukan koordinasi dan audiensi dengan pihak Pertamina wilayah Sintang. Pertemuan direncanakan digelar pada, 05 Oktober 2025, bersama Salas selaku Brand Manager Area, guna membahas serta meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan harga BBM di SPBU Sido Mulyo.
Praktik penjualan di atas HET ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM di daerah, yang kerap dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada beban ekonomi.
Dasar Hukum dan Sanksi
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengelola SPBU dapat dijerat dengan:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mewajibkan penyalur untuk menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Masyarakat berharap pihak Pertamina dapat segera melakukan evaluasi serta penindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tim





