Gunakan Excavator, Aktivitas PETI di Sirtu Desa Tanjung Tenggang Tantang Instruksi Tegas Kapolda Kalbar
Beritailegal.id, Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau beroperasi secara terang-terangan di lokasi Sirtu, Desa Tanjung Tenggang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator, yang jelas-jelas menunjukkan adanya modal besar dan keberanian menantang hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berjalan dan menimbulkan keresahan. Penggunaan alat berat bukan hanya merusak lingkungan dan aliran sungai, namun juga menjadi bukti kuat bahwa praktik ini bukan dilakukan oleh masyarakat miskin atau pencari nafkah darurat, melainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dalam laporan akhir tahun, yang secara tegas menyoroti praktik PETI menggunakan excavator. Kapolda menegaskan bahwa:
“PETI yang menggunakan excavator itu bukan orang kelaparan dan bukan orang yang tidak punya pekerjaan. Itu orang mampu,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda Kalbar secara gamblang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah Kalimantan Barat, tanpa pandang bulu.
“Saya perintahkan, tindak tegas kegiatan ilegal PETI di setiap wilayah Kalimantan Barat,” ujar Irjen Pol Pipit Rismanto dengan nada tegas.
Dengan masih beroperasinya PETI menggunakan excavator di Kabupaten Melawi, kondisi ini menjadi tamparan keras terhadap komitmen penegakan hukum dan patut menjadi atensi serius Kapolres Melawi. Instruksi Kapolda sebagai pimpinan tertinggi di Polda Kalbar bersifat perintah langsung dan wajib dilaksanakan, bukan sekadar imbauan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah instruksi Kapolda akan benar-benar dijalankan hingga ke daerah, atau justru praktik PETI bermodal besar ini terus dibiarkan seolah kebal hukum?
Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka publik berhak mempertanyakan ketegasan aparat di tingkat daerah, sekaligus menilai sejauh mana komitmen Polri dalam menjaga supremasi hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Melawi.
Tim Investigasi





