Bos Alut Diduga Raja Bisnis Ilegal

 

Peti Emas, Penampung Emas Gelap, Hingga Peti Mati Kayu Ulin Berjalan Bebas..

Beritailegal.id, Bengkayang – Nama Bos Alut kian mencuat dan menuai kemarahan warga. Pria yang selama ini dikenal sebagai penampung dan pekerja emas, kini diduga kuat menjadi pemain kunci dalam rangkaian bisnis ilegal, mulai dari PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), pembelian emas ilegal, hingga pembuatan dan penjualan peti mati (konsoi) berbahan kayu ulin, kayu yang dilindungi negara.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat setempat yang menyebut aktivitas ilegal itu berjalan terbuka dan sistematis, namun ironisnya tak pernah tersentuh penindakan hukum.

PETI ILEGAL & EMAS GELAP

Menurut warga, Bos Alut diduga kuat menjadi penampung emas hasil PETI dari sejumlah penambang ilegal. Emas tersebut kemudian diolah dan diperjualbelikan tanpa izin resmi, tanpa dokumen asal-usul yang sah.

“Emas dari PETI masuk ke dia. Ditimbang, dibeli, diolah di belakang rumah. Sudah jadi rahasia umum,” ungkap seorang warga.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang berdampak langsung pada:

Kerusakan lingkungan, Pencemaran sungai, Kerugian negara dari sektor pajak dan royalti Namun hingga kini, praktik pembelian emas ilegal tersebut seolah dibiarkan berjalan mulus.

KONSOI ULIN: BISNIS HARAM NILAI PULUHAN JUTA

Tak berhenti di emas, Bos Alut juga diduga menjalankan usaha pembuatan peti mati (konsoi) yang dipasarkan kepada masyarakat Tionghoa, dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per unit.

Yang menjadi sorotan, peti mati tersebut diduga menggunakan kayu ulin, jenis kayu langka dan dilindungi, yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

Produksi peti mati itu disebut berlangsung di area belakang rumah, berdekatan dengan lokasi pengolahan emas, menimbulkan kecurigaan adanya satu pusat aktivitas ilegal dalam satu lokasi.

WARGA GERAM: HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Warga mempertanyakan ketidakhadiran aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI, pembelian emas ilegal, dan penggunaan kayu ulin bukanlah pelanggaran kecil, namun seolah kebal hukum.

“Kalau penambang kecil langsung ditangkap.

Tapi penampung emas, pembuat peti mati kayu ulin, aman saja. Kami heran, ada pembiaran atau memang dilindungi?” tegas warga lainnya.

DESAKAN PENINDAKAN TEGAS

Masyarakat mendesak Polisi, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, dan aparat terkait untuk segera:

Menutup aktivitas PETI dan penampungan emas ilegal, Menyita emas dan peralatan pengolahan, Menyegel lokasi pembuatan peti mati kayu ulin, Mengusut asal kayu ulin dan jaringan pembalak liar Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan rangkaian bisnis ilegal yang melibatkan Bos Alut.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya hutan dan lingkungan, tetapi juga wibawa hukum negara, di mana pelaku bermodal dan berjejaring bebas beroperasi, sementara rakyat kecil menjadi korban penindakan

You cannot copy content of this page