Aktivitas PETI Gunakan Excavator di Sungai Ayak Sekadau Terpantau, APH Diminta Bertindak Tegas

Beritailegal.id, SEKADAU, KALBAR – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator terpantau beroperasi di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Adi Sucipto, Sungai Ayak III, terlihat sejumlah unit excavator bekerja di hamparan lahan yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal. Selain itu, tampak pula tenda-tenda pekerja dan aktivitas yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan skala besar.

Aktivitas PETI dengan alat berat tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penertiban.

“Alat berat sudah lama bekerja di sana. Kami khawatir dampaknya ke sungai dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Keberadaan PETI menggunakan excavator jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain merugikan negara dari sektor pendapatan, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

Masyarakat meminta aparat terkait, baik kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi penegak hukum lainnya segera turun tangan untuk melakukan penindakan serta penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pertambangan tersebut.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99:

Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

KUHP dan aturan lain terkait penggunaan alat berat untuk kegiatan ilegal dapat dikenakan jika terbukti ada unsur pidana tambahan.

Tim Investigasi

You cannot copy content of this page