APH Tutup Mata, Aktivitas PETI Marak di Sungai Kapuas Desa Entabuk Kabupaten Sekadau
APH Tutup Mata, Aktivitas PETI Marak di Sungai Kapuas Desa Entabuk Kabupaten Sekadau
Sekadau – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan PETI di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban maupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“PETI di Desa Entabuk ini sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada tindakan. Seolah-olah ada koordinasi yang baik dengan aparat sehingga mereka bisa bekerja bebas,” ungkapnya.
Diketahui, bos PETI di kawasan tersebut memiliki beberapa unit lanting jek emas yang digunakan untuk menambang secara ilegal di perairan Sungai Kapuas. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam ekosistem perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum. Pasalnya, praktik PETI bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku PETI dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Tim





