“DAON” Diduga Pengeruk Emas di Tanah Wakaf Bebas Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak
Beritailegal.id, LANDAK, KALBAR – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tanah wakaf dan areal pemakaman tua di wilayah Pak Mayam/Kotabaru, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan di media sosial, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan diduga melibatkan seorang pemilik alat berat yang dikenal dengan nama “DAON”.
Dalam rilisan tersebut, disebutkan bahwa kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan merupakan tanah wakaf dan tempat pemakaman leluhur. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan.
Selain itu, beredar pula berbagai klaim mengenai dugaan hasil produksi emas, pembagian keuntungan, hingga adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memperoleh bagian dari aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, klaim-klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menghentikan apabila memang ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang dilindungi.
Apabila terbukti terjadi penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan. Selain itu, penggunaan atau perusakan kawasan tanah wakaf juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang mengatur pengelolaan dan perlindungan aset wakaf. Pemerintah sendiri terus mendorong perlindungan dan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui program sertifikasi nasional.
**Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dengan inisial “DAON”. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**





